Senin, 23 Juni 2014

kelebihan dan kekurangan suatu produk



 

KEKURANGAN DAN KELEBIHAN SUATU PRODUK
WIFI
                                                                            

Advantages and Disadvantages of  WiFi networks - Wi-Fi is a well known technology that utilizes electronic equipment to exchange data wirelessly (using radio waves) wirelessly through a computer network, including high-speed Internet connection. Wi-Fi Alliance Wi-Fi defines as "a product of wireless local area networks (WLAN) based on any standard Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) 802.11". Even so, since most WLANs today are based on these standards, the term "Wi-Fi" is used in common English as a synonym "WLAN"

Excess WiFi:

* Wi-Fi and cordless developed using radio waves with a frequency of 2.4 GHz. Besides Wi-Fi can transmit and receive capacity of up to 54Mbps.
* Wi-Fi network access point / hot spot, can communicate to all client computers and laptop.Wireless: PCMACIA / PC Card, Gateway, servers, modems, routers and proxies.
* Enables wireless LAN to be used, typically reducing the costs of network deployment and expansion. Spaces where cables can not be run, such as outdoor areas and historical buildings, can use the Wireless LAN.
* Wi-Fi Prices continue to fall, making Wi-Fi a very economical choice about the network
* Product Wi-Fi is widely available in the market.
* Wi-Fi networks support roaming, in which a mobile client station such as a laptop computer can move from one access point to another access point
* Wi-Fi is a global standard. Unlike mobile operators, Wi-Fi clients the same work in different countries around the world.
* Widespread in more than 250,000 public place, millions of homes, businesses and universities around the world.
* New protocols for Quality of Service (WMM) and power saving mechanisms (WMM Power Save) make Wi-Fi more suitable for latency-sensitive applications (such as voice and video) and small form-factor devices.

                                                               
Disadvantages WiFi:

* The weakness lies in the configuration and type of encryption. Tersbut weakness caused by too easy to build a wireless network.
* Wired Equivalent Privacy (WEP) is a wireless security standard previously can be easily solved with a variety of tools that are available free on the internet.
* Distribution of Waves and operational limitations are not consistent worldwide.
* Power consumption is quite high when compared to some other standards, making battery life and reduced heat.
* WiFi networks have limited range. A home WiFi router may have a range of 45m (150ft) indoor and 90m (300ft) outside the home.
* WiFi uses unlicensed 2.4GHz spectrum, which is often collide with other devices such as Bluetooth, microwave ovens, cordless phones, or video sender devices, many others. This can cause performance degradation.
* The access point can be used to steal personal and confidential information is transmitted from the consumer WiFi.
* Intervention in a closed or encrypted access point with other open access points on the same line or close to prevent access to open access points by others in the area. This poses a problem in areas of high density high as a large apartment block where many residents operated WiFi access points.
* Free access points can be used by unknown people and dangerous to carry out attacks that would be very difficult to trace out the owner of the access point.                                                                      

Rabu, 28 Mei 2014



nama: dea kurnia widya L.S
kelas: 3EB21
npm: 21211773

kamis, 30 Mei 2014
                         
EXAMPLE MEMO
To          :  all employee
From       :  managing director

Date       :   30-05-2014
subject    :  sick leave

associated with the company policy on sick leave, all employees are required to provide a sick note from the hospital. specific permission given, only be taken as intractable diseases. please understand for all employees. thank you

                                                                                                                        signature
jakarta 30-05-2014

managing director











LOWONGAN PEKERJAAN

Accounting Staff

Jakarta, May 30, 2014

Attention:

Personel Manager of PT FAJAR KARYA INDAH Tbk.
Gedung PT. FAJAR KARYA INDAH Tbk. 2nd floor
Jl. Kemandoran Kav.27
Jakarta Barat


Dear Sir/Madam,

Refer to your requirement advertised in Kompas May 27 2011, I am interested to joint and to contribute with your respected company.

I am twenty-six years of age, single and in good health condition. I was graduated from AA YKPN, Yogyakarta in 2003. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS OutLook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties.

Now, I am working as Accounting Staff at PT. SURYA PERKASA. I am willing to learn and work very well with others and anxious to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.

I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.


Yours faithfully,


dea kurnia

Rabu, 06 November 2013

korelasi antara Bahasa Indonesia dengan jurusan Akuntansi

NAMA: DEA KURNIA WIDYA L.S
KELAS: 3EB21
NPM: 21211773

Bahasa Indonesia adalah bahasa sehari – hari yang sering kali kita pakai dalam berbicara satu sama lain bisa dengan teman, orangtua, ataupun guru dan lain-lain. Biasanya bahasa ini kita gunakan untuk percakapan, untuk memperoleh informasi atau pun berita yang lainnya. Bahasa indonesia merupakan bahasa yang paling penting untuk kita karena dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruaan tinggi (Universitas) pasti tidak akan lepas bahasa tersebut. Apalagi dalam dunia kerja bahasa ini sangat menunjang untuk perusahaan menjadi lebih baik lagi. Semuanya diukur dalam pengetahuan yang kita miliki.

hubungan antara Bahasa Indonesia dengan jurusan Akuntansi adalah sangatlah erat kaitannya.Contohnya saja dalam hal membuah skripsi tidaklah mungkin secepat dan semudah yang kita bayangkan. Pasti kita memerlukan langkah-langkah dalam menyusunnya seperti tema, judul, bahan-bahan yang diperoleh, dan lain sebagainya untuk penunjang skripsi tersebut baik dan layak untuk di presentasikan.

Bahasa indonesia adalah bahasa persatuan dan kesatuan. Bagaimana jika bahasa kita sendiri tidak kita gunakan kembali pasti semuanya akan tidak menjadi baik. Bahkan bisa menjadi hancur bangsa ini kalau kita sendiri tidak pernah memakai bahasa yang baik dan benar.

 

Akuntansi

Akuntansi adalah proses pencatatan, perhitungan, pengidentifikasian, mengukur dan melepaskan informasi ekonomi dalam suatu instansi / perusahaan sehingga dimungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Penggunaan akuntansi yang efektif akan merupakan salah satu cara melakukan manajemen keuangan yang efekti

 

Korelasi antara Bahasa Indonesia dan Ilmu akuntansi

Dari pengertian diatas, bahasa berfungsi sebagai sarana berpikir dan sarana pendukung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasinya di dalam pengembangan daya nalar, menjadikan bahasa sebagai prasarana berpikir modern dalam pencatatan, perhitungan, pengidentifikasian, mengukur dan melepaskan informasi ekonomi dalam suatu instansi laporan keuangan yang baik dan balance. Tanpa adanya bahasa mungkin kita tidak dapat mengartikan kata kata asing dalam ilmu akutansi dan tidak dapat memberikan arti bahasa yang benar dalam Penggunaan akuntansi yang efektif

Minggu, 07 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


 NAMA :DEA KURNIA WIDYA LINTANG SARI
KELAS :2EB21
NPM     :21211773


  bab 1


1.Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkendali,
Sebab itu adanya hukum masyarakat bisa mempunyai pembelaan di depan hukum
hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya

2.tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

3.Sumber-sumber hukum

Sumber – sumber hukum dapat terbagi 2, yaitu 

Sumber-Sumber Hukum Material 
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis 

Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

Sumber-sumber hukum formal yaitu :
  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (Costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

4.Kaidah Atau Norma
norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam norma
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
5.Pengertian Ekonomi dam hukum ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
  • Manusia Biasa (Naturlijke Person)
  • Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
  • Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
  • Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)

Subyek dan obyek hukum
Bab 2 
                                        
1.Subyek hukum
a. manusia  
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodratnya atau secara alami. Anak-anak serta balita yang sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
b. badan usaha :
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. 

2.Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum
Objek hukum yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

a. Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


Sumber              
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum