NAMA :DEA KURNIA WIDYA LINTANG SARI
KELAS :2EB21
NPM :21211773
bab 1
1.Pengertian
hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkendali,
Sebab itu adanya hukum masyarakat bisa
mempunyai pembelaan di depan hukum
hukum adalah peraturan atau ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan
menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya
2.tujuan
hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3.Sumber-sumber
hukum
Sumber –
sumber hukum dapat terbagi 2, yaitu
Sumber-Sumber
Hukum Material
Sumber Hukum
Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis
Sedang
Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
4.Kaidah
Atau Norma
norma
adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga
dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh
jenis dan macam-macam norma
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
5.Pengertian
Ekonomi dam hukum ekonomi
Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Naturlijke Person)
- Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
- Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar