Minggu, 07 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


 NAMA :DEA KURNIA WIDYA LINTANG SARI
KELAS :2EB21
NPM     :21211773


  bab 1


1.Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkendali,
Sebab itu adanya hukum masyarakat bisa mempunyai pembelaan di depan hukum
hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya

2.tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

3.Sumber-sumber hukum

Sumber – sumber hukum dapat terbagi 2, yaitu 

Sumber-Sumber Hukum Material 
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis 

Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

Sumber-sumber hukum formal yaitu :
  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (Costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

4.Kaidah Atau Norma
norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam norma
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
5.Pengertian Ekonomi dam hukum ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
  • Manusia Biasa (Naturlijke Person)
  • Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
  • Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
  • Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar