Kamis, 27 Oktober 2011

badan usaha

PENGERTIAN BADAN USAHA
 

          Badan usaha ialah Organisasi yang di dirikan atas dasar  modal dan tenaga kerja, untuk mecapai suatu tujuan Untuk memperoleh keuntungan dari usaha tersebur


1.       Badan usaha milik Negara:

          BUMN adalah badan usahan secara keseluruhan dimiliki oleh Negara
Struktur modal pada BUMN secara keseluruhan milik Negara
Yang terdiri dari:

  1. -perusahaan jawatan
  2. - perusahan umum
  3. -Perusahaan Negara perseroan


BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan yang bertujuan untuk pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan  yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

 c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan yang  modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


Jenis” BUMN:

a.       Persero
          Pesero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas(PT) yang modal atau usahanya paling sedikit dan mecapai suatu keuntungan

Ciri-ciri  peseroan:
Di dirikannya pesero di usulkan oleh mentri kepala presiden
Modalnya keseluruhan milik negaran dan di pisahkan dari kekayaan Negara
Setatusnya pesero terbatas dan di atur oleh undang-undang yang ada
Pelaksanaan di lakukan oleh mentri dan di atur oleh undang-undang
Tidak mendapatkan fasilitas Negara
Bersetatus pegawai nergi
Tujuan paling utama untuk memperoleh keuntungan
Di pimpin oleh direksi

2.     Badan usaha milik swasta:

           Seluruh modal usaha swasta berasal dari swasta baik perorangan maupun kelompok
PT.Texmaco adalah salah satu contoh badan usaha swasta
BUMS adalah:
          Badan usaha yang telah di beri kepercayaan untuk menyelenggarakan perekonomian di luar perusahaan Negara itu sendiri.

Jenis BUMS
Karena berbentuk swasta,maka badan usaha di jalankan individu atau kelompok
Badan usaha dapat di bentuk menjadi berbagai macam,dimulai dari usaha perorangan yang kecil dan sederhana.sehingga perusahaan besar bias menanam saham
Badan usaha perseorangan:
Contohnya:
  • warung
  • toko elektronik
  • notaris yang berbentuk badan usaha
  • dokter gigi
                    
Kelebihan:
Pemilik usaha bebas mengatur usahanya
Semua keuntungan dapat di nikmati sendiri
Rahasia perusahaan aman


Kekurangan:
Modal sangat terbatas
Tenaga kerja terbatas
Resiko di tanggung sendiri

3.      Badan Usaha Milik Daerah
         Adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan bersifat mensejahterahkan masyarakat


PENJELASAN FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL

          Penelitian ini bertujuan untuk melihat semua faktor perpajakan dan
mengetahui bagaimana faktor tersebut mempengaruhi pemilik perusahaan yang
saat itu menjalankan usahanya secara perseorangan, mengambil suatu keputusan
untuk merubah dan menjalankan perusahaannya menjadi badan usaha . Disamping
faktor -faktor perpajakan, ada faktor lain yang memotivasi pemilik perusahaan
untuk mengambil keputusan merubah dan menjalankan perusahaannya menjadi
badan usaha. Faktor ini disebut Faktor -faktor non-perpajakan.
Penelitian ini menganalisa data dari pemilik -pemilik perusahaan, yang
memilih untuk mengubah dan menjalankan usaha perseorangannya menjadi usaha
badan. Datanya yaitu laporan keuangan, sebelum dan sesudah menjadi badan
usaha, dan data dari daftar pertanyaan yang digunakan untuk mengkonfirmasi
tentang faktor yang ada . Akhirnya melalui penelitian ini, kesimpulan dapat
diambil bahwa, laba yang dibagikan kepada masing ?masing pemilik perusahaan
badan, yang bukan merupakan obyek pajak menjadi faktor pajak yang dominan,
dan kelebihan atau pengaruh positif dari badan usaha yang dipilih merupakan
faktor non-perpajakan yang dominan.


Faktor yang mempengaruhi badan usaha dibagi menjadi 2

           Faktor Internal adalah Faktor yang berasal dari dalam perusahaan contoh faktor internal yaitu:
  1. Pegawai: Orang yang bekerja pada suatu Badan Usaha dan berperan penting dalam menjalankan perusahaan
  2. Pemegang Modal: Orang yang berperan penting dalam kepemilikan saham atas Badan Usaha yang didirikan
         
           Faktor Eksternal adalah Faktor yang berasal dari luar lingkungan Perusahaan antara lain yaitu:
  1. Pelanggan: Orang yang memakai dan mengkonsumsi pelayanan yang kita berikan
  2. suppliyer: adalah Orang yang memasok barang ke dalam perusahaan
  3. Pemerintah:berperan sebagai ketentuan dan ketetapan dalam menjalankan usaha
  4. Lembaga masyarakat: kumpulan orang yang membentuk organisasi seperti pencak silat dll
  5. Pesaing: Badan yang bergerak dalam bidang yang sama tetapi memiliki ciri yang berbeda 
  6. Lembaga Keuangan: Mengelolah keuangan seperti Bank dll




Sumber





Tidak ada komentar:

Posting Komentar